Peraturanmengenai jenjang karier guru PNS diatur dalam Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa seorang PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan fungsional harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain: Ilustrasibayi (Foto: iStock) Sumedang -. Seorang guru PNS di Kabupaten Sumedang meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya saat proses persalinan di RSUD Sumedang. Penanganan RSUD Sumedang pun dinilai lalai serta lamban oleh pihak keluarga korban. Guru tersebut diketahui bernama Mamay Maida (30), warga Dusun Cipeureu, Desa Buanamekar 1 Jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah hingga tertinggi ialah Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. 2. Jenjang pangkat guru untuk setiap jenjang jabatan adalah: Baca Juga: Ketentuan Selfie dan Pas Foto untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023 Sementaraitu, jabatan fungsional guru adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, serta wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik. ADVERTISEMENT

Jabatanfungsional Nani pun menjelaskan, sebelum tahun 1989, guru bukan merupakan jabatan fungsional ataupun struktural, pangkatnya dibatasi hanya sampai golongan III/d. Hanya kepala sekolah yang bisa mencapai pangkat IV/a karena jabatannya disetarakan dengan eselon IV/d.

LatarBelakang SIM-PAKin "Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 , serta mengingat masih terdapat pejabat fungsional di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang Eyi94.
  • p5eyaux0z7.pages.dev/139
  • p5eyaux0z7.pages.dev/319
  • p5eyaux0z7.pages.dev/195
  • p5eyaux0z7.pages.dev/41
  • p5eyaux0z7.pages.dev/375
  • p5eyaux0z7.pages.dev/188
  • p5eyaux0z7.pages.dev/173
  • p5eyaux0z7.pages.dev/347
  • p5eyaux0z7.pages.dev/70
  • guru masuk jabatan fungsional umum atau tertentu